1. Mukadimah

Allah Swt. telah menciptakan bulan sebagai satelit bumi. Bola kecil ini
selalu berevolusi mengelilingi bumi dalam waktu yang telah Dia tentukan
pada lintasan yang telah Dia tentukan pula. Bulan berotasi terhadap
porosnya selama 27,3 hari. Ia pun berevolusi terhadap bumi selama 27,3
hari. Efek dari perputaran ini, permukaan bulan yang terlihat dari bumi
tidak berubah dari waktu ke waktu.
Salah satu manfaat dari penciptaan bulan adalah kegunaannya sebagai patokan dalam penentuan penanggalan. Allah Swt. berfirman:
Artinya: “ Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya
dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan
bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan
(waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak.
Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang
mengetahui.” (QS. Yunus: 5)
Dalam ayat ini Allah Swt. juga memberikan ‘kesaksian’ bahwa bulan
digunakan sebagai patokan penanggalan. Selain itu apabila melihat
realitas yang terjadi pada manusia, beberapa kalender juga menggunakan
sistem lunar calendar. Ambil contoh, Kalender Jawa dan Kalender Hijriah.
Keduanya menggunakan sistem lunar calendar.
Pada makalah yang sederhana ini, penulis mencoba untuk sedikit menelaah
sistem kalender lunar (baca: Kalender Hijriah). Sistem kalender yang
acuannya perhitungannya didasarkan atas pergerakan bulan.
2. Pergerakan Bulan
Ada dua macam pergerakan bulan:
1. Siderial month : periode yang dibutuhkan bulan untuk berputar 360° mengelilingi bumi, lamanya 27,321 hari.
2. Synodic month : periode antara satu bulan baru dengan bulan baru
lainnya, lamanya 29,53059 hari atau 29 hari 12 jam 44 menit 2,8 detik.
Ada perbedaan sekitar 2 hari dengan siderial month karena bumi juga
berevolusi terhadap matahari pada arah yang sama, sehingga untuk
mencapai konjungsi berikutnya memerlukan tambahan waktu.
Dari kedua fase tersebut, yang umum digunakan dalam penentuan Kalender Hijriah adalah synodic month.
Arah revolusi bulan terhadap bumi sama dengan arah revolusi bumi
terhadap matahari, dari Barat ke Timur. Akibat dari revolusi bulan ini
dan kombinasinya dengan revolusi bulan mengelilingi matahari, penduduk
bumi dapat menyaksikan berbagai macam fase bulan, mulai dari bulan baru,
bulan separuh, sampai klimaksnya pada fase bulan purnama kemudian bulan
mati dan akan kembali lagi ke titik awal revolusi, dimulai lagi dari
fase bulan baru.
Setiap bulan, terjadi peristiwa konjungsi (ijtimak), dimana matahari,
bulan dan bumi berada dalam satu garis bujur yang sama, dilihat dari
arah timur maupun barat. Peristiwa penting inilah yang menjadi patokan
awal bulan baru, meskipun tidak semua aliran menjadikan konjungsi
sebagai tanda dimulainya awal bulan.
3. Sekilas Kalender Hijriah
Kalender hijriah, didasarkan atas pergerakan sinodis bulan, yaitu selama
29,5309 hari atau 29 hari 12 jam 44 menit 2,8 detik. Sehingga dalam
waktu 12 bulan akan mencapai sekitar 354,367 hari. Mengapa yang dipilih
sebagai jumlah bulan dalam tahun hijriah adalah 12? Menurut Dr. Ali
Hasan Musa, sebenarnya tidak ada argumentasi astronomis satu pun yang
mendasari akan hal ini. Akan tetapi, salah satu alasan yang dapat
digunakan adalah, karena dengan 12 bulan akan mendekati jumlah hari pada
solar calendar (?).Sebenarnya apabila kita merujuk kembali pada Firman
Allah Swt.,
Artinya: “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas
bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi,
di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus,
Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan
perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi
kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang
bertakwa. Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan Haram itu adalah
menambah kekafiran. disesatkan orang-orang yang kafir dengan
mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan
mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan
dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, Maka mereka menghalalkan apa
yang diharamkan Allah. (syaitan) menjadikan mereka memandang perbuatan
mereka yang buruk itu. dan Allah tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Taubah: 36-37)
Dalam ayat ini, dijelaskan bahwa sejak awal, Allah Swt. sudah menentukan
bahwa jumlah bilangan bulan dalam al-Quran adalah 12. Hal ini juga
berdasarkan atas Hadis Nabi Saw, yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu
Daud, al-Nasâ’i, Imam Bukhari, Imam Muslim, dan banyak rawi lainnya.
Artinya: “Dari Abu Bakrah, sesungguhnya Nabi Saw. berkhutbah pada haji
wadâ‘, bersabda,’ Ketahuilah, sesungguhnya waktu beredar sesuai
bentuknya pada hari dimana Allah Swt. menciptakan langit-langit dan
bumi, satu tahun ada 12 bulan, darinya (12 bulan) ada 4 hurum, 3 bulan
yang berturut-turut; Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab yang berada
di antara 2 Jumad (Jumadil awal dan Jumadil akhir) dan Syaban’ “.
Pada awalnya, masyarakat Arab kuno menggunakan sistem lunar calendar
murni. Namun, pada tahun 200 sebelum hijrah, masyarakat Arab mengubahnya
menjadi sistem lunisolar calendar yang untuk mensinkronkan dengan musim
maka dilakukan dengan menambah jumlah bulan atau interkalasi
(al-nasî’). Kemudian, setelah turunnya Surah al-Taubah ayat 36-37, yang
terkait dengan pelarangan interkalasi yang merupakan konsekuensi dari
lunisolar calendar, maka dirubahlah sistem kalender masyarakat Arab
menjadi murni lunar calendar.
Pada hari Rabu, 20 Jumadil Akhir 17 Hijriah, pada masa Kekhilafahan Umar
bin Khathab, diproklamirkanlah kalender hijriah yang tahun 1 Hijriahnya
dimulai pada tahun di mana Nabi Saw. berhijrah dari Mekah ke Madinah.
Ada perbedaan selama 11 hari antara tahun hijriah yang berjumlah sekitar
354 hari dengan tahun masehi yang berjumlah sekitar 356 hari. Oleh
karena tidak berdasarkan pada pergerakan matahari yang sudah tentu tidak
memperhitungkan pergantian musim, maka terkadang awal tahun hijriah
dimulai pada musim dingin dan setelah 16 tahun akan dimulai pada musim
panas.
Adapun 12 bulan dalam kalender hijriah adalah:
No. Nama Bulan Jumlah Hari
1 Muharam 30
2 Safar 29
3 Rabiul Awal 30
4 Rabiul Akhir 29
5 Jumadil Awal 30
6 Jumadil Akhir 29
7 Rajab 30
8 Sya’ban 29
9 Ramadan 30
10 Syawal 29
11 Zulkaidah 30
12 Zulhijah 29
4. Metode Kalender Hijriah (Hisâb ‘Urfi)
Menurut hisab urfi, dalam kalender hijriah ada 354 hari. Namun
sebenarnya, perputaran bulan hakiki selama satu tahun adalah 354,367
hari atau 354 hari 8 jam 44 menit 35 detik (Periode sideris 29,53059 x
12 = 354,367) Tentunya manusia tidak mungkin menggunakan kalender dengan
sisa 0,367 hari tersebut. Untuk menyiasati hal ini, maka:
1. Peredaran bulan sinodis: 29 menit 12 jam 44 menit 2,8 detik. Angka
2,8 detik diabaikan karena sangat kecil sehingga tidak berarti. Dengan
demikian, rata-rata hari dalam satu tahun adalah:
29,5 hari x 12 = 354 hari
44 menit x 12 = 528 menit
Jadi, dalam setahun ada 354 hari 528 menit
2. Berhubung manusia tidak mungkin menggunakan kalender dengan jumlah
hari 0,5 maka untuk menyiasatinya bilangan pecahan 29,5 hari tersebut
dikalikan dengan 2 sehingga menjadi 59 hari (hitungan 2 bulan). 30 hari
diberikan kepada bulan ganjil, 29 hari diberikan kepada bulan genap.
Sehingga, dalam satu tahun ada 6 bulan yang berjumlah hari 29 dan 6
bulan yang berjumlah hari 30. Apabila dijumlahkan maka akan didapatkan
angka 354 hari (jumlah hari dalam satu tahun hisab urfi).
3. Terdapat sisa 44 menit setiap bulan yang akan menjad 528 menit setiap
tahun. Dalam waktu 3 tahun, jumlah ini akan menjadi 1 hari lebih (528 x
3 = 1548 menit, 1 hari = 1440 menit). Dalam siklus 1 daur (30 tahun) -1
daur dipilih 30 tahun karena apabila 0,367 hari yang merupakan sisa
hari setiap tahun dikalikan dengan 30 tahun akan menghasilkan 11,01 hari
(dengan angka di belakang koma terkecil)- akan menjadi 15480 menit atau
genap 11 hari (15480 : 1440 = 11). Sisa 11 hari tersebut
didistribusikan ke dalam tahun-tahun selama 1 daur (30 tahun).
Masing-masing akan mendapatkan 1 tahun.
Adapun tahun-tahun yang mendapatakan tambahan satu hari dalam periode 30
tahun itu adalah tahun-tahun yang angkanya merupakan kelipatan 30
ditambah 2, 5, 7, 10, 13, 15, 18, 21, 24, 26 dan 29. Atau digunakan
syair (Huruf yang bertitik, menunjukkan urutan tahun kabisat, yang tidak
bertitik menunjukkan basitah) :
كف الخليل كفه ديا نه * عن كل خل حبه فصانه
Dalam kalender hijriah, intervalnya memang terlihat tidak teratur, namun
ada metode tersendiri dalam menetapkan tahun kabisat, yaitu dengan
mengalikan bilangan urutan tahun tersebut dengan sisa 0,367. Apabila
sisanya lebih dari 0,5 (hari) maka tahun tersebut adalah tahun kabisat.
Apabila sisanya kurang dari 0,5 hari, maka tahun tersebut adalah tahun
basitah. Sebagai contoh:
• Tahun ke-1 x 0,367 = 0,367 (kurang dari 0,5 maka tahun basitah)
• Tahun ke-2 x 0,367 = 0,734 (lebih dari 0,5 maka tahun kabisat)
• Tahun ke-3 x 0,367 = 1,101 (berhubung 1 hari sudah dipakai di tahun
kedua, maka menjadi 0,101, karena kurang dari 0,5 maka basitah)
• Tahun ke-4 x 0,367 = 1,468 (berhubung 1 hari sudah dipakai di tahun
kedua, maka menjadi 0,468, karena kurang dari 0,5 maka basitah)
• Tahun ke-5 x 0,367 = 1,835 (berhubung 1 hari sudah dipakai di tahun
kedua, maka menjadi 0,835, karena lebih dari 0,5 maka kabisat)
Untuk mengetahui apakah suatu tahun itu kabisat atau basitah, caranya
dengan membagi bilangan tahun dengan 30 (1 daur), sisa pembagiannya
apabila terdapat pada salah satu angka di atas, maka ia kabisat.
Misalkan tahun 1359 : 30 = 45 daur sisa 9 tahun, berarti 1359 merupakan
tahun basitah. Tahun 1431 : 30 = 47 daur sisa 21 tahun, berarti, 1431
merupakan tahun kabisat.
5. Penutup
Sebagai sebuah sistem penanggalan, lunar calendar (baca: kalender
hijriah) layak untuk mendapatkan perhatian lebih dengan segala kelebihan
dan kekurangannya. Kalender hijriyah tidak terikat dengan pergantian
musim, salah satu dampak positifnya bagi umat Islam yang menjalankan
syariat –beberapa di antaranya terikat dengan penanggalan seperti haji
dan puasa Ramadhan- adalah variasi musim ketika menjalankan syariat
tersebut, tidak selalu ibadah haji dikerjakan di musim panas, begitu
pula puasa Ramadhan.
Kelebihan lain dari sistem kalender ini adalah, ia menggunakan
pergerakan bulan sebagai acuannya. Bulan merupakan benda langit yang
mudah dilihat dan diamati fase-fasenya. Ini yang menjadikan kelebihan
sistem lunar calendar.
Namun, seiring perkembangan zaman, tantangan akan penggunaan sistem
kalender hijriah semakin banyak. Perbedaan umat Islam dalam menentukan
awal bulan –di antaranya perbedaan antara mazhab rukyat murni dengan
hisab-, permasalahan matlak, dan berbagai masalah lainnya menjadi
tantangan bagi kalender hijriah. Sebagai seorang akademisi muslim,
tantangan tersebut tidak seharusnya menjadi penghalang. Justru menjadi
pelecut untuk lebih giat melakukan riset mengenai sistem kalendernya
ini. WalLâhu a‘lamu bi al-Shawâb
(Usaha+Pengorbanan+Keikhlasan+Ketelitian+Kuliner)³=AFDA
Musa Al Azhar
Mahasiswa Universitas al-Azhar
Fakultas Ushuluddin
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Abdul Aziz Bakri, Mabâdi’ ‘Ilmi’l Falak al-Hadîts, Maktabah al-Dâr al-‘Arabiyah li’l Kitâb, Kairo, Mesir, cet. I, 2010
al-Bukhâri, Muhammad bin Ismail, al-Jâmi‘ al-Shahîh, dithkik oleh
Muhibbuddîn al-Khathîb, al-Mathba‘ah al-Salafiyyah, Kairo, Mesir, vol.
II, cet. I, 1403 H/1982 M
al-Dalâl, Syarqawi Muhammad Shâlih, Mausû‘ah ‘Ulûmi’l Falak wa’l Fadhâ’
wa’l Fîziyâ’ al-Falakiyyah, Mu’assasah al-Kuwait li al-Taqaddum
al-‘Ilmi, Kuwait, vol. II, t.t
al-Thabari, Abu Ja‘far Muhammad bin Jarir, Jaâmi‘u’l Bayân ‘an Ta’wîli
Âyi’l Qur’ân, ditahkik oleh Adullah bin Abdul Muhsin al-Turki, Markaz
al-Buhûts wa al-Dirâsât al-Islâmiyyah bi Dâr Hajar, Giza, Mesir, vol.
11, cet. I, 1422 H/2001 M
Azhari, Susiknan, Ilmu Falak; Perjumpaan Khazanah Islam dan Sains
Modern, Suara Muhammadiyah, Yogyakarta, Indonesia, cet. II, 2007
Fayâdh, Muhammad Muhammad, al-Taqâwîm, Nahdhah Mishr, Kairo, Mesir, cet. II, 2002
Musa, Ali Hasan, al-Tauqît wa al-Taqwîm, Dâr al-Fikr, Damaskus, Syiria, cet. II, 1998
http://en.wikipedia.org/
http://ilmu-ipa-fisika-shobahul-amri.blogspot.com/
Sumnber : http://pippo9musa.multiply.com
Diposkan oleh Ismail Kadir di 15:21